Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS Guru (Aplikasi)

Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) – Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) telah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS berniat untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang dijalankan menurut metode prestasi kerja dan tata cara karier yang dititikberatkan pada metode prestasi kerja.

Penilaian Prestasi Kerja ini berisikan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku pegawai. Pada pasal 15 ayat 2 dimengerti proses penilaian diberikan bobot SKP 60% dan perilaku kerja 40%.

Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?

savedoku.blogspot.com

Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, aktivitas tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan menurut peraturan perundang-seruan yang mengatur ihwal jabatan fungsional tertentu. Sehingga selaku guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga memakai Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.

Secara sederhana, cara mengisi SKP sebagai berikut:
A.
Buka sheet Data SKP dan isi sesuai data secara lengkap dan teliti alasannya adalah menjadi link utama bagi sheet-sheet yang lainnya.
B.
Buka sheet Form SKP dan isi kolom merah sebelah kiri form untuk secara otomatis mengisi bagian utama dan bab penunjang beserta angka kreditnya.
Unsur utama dan bab penunjang acara Guru yang dinilai angka kreditnya yakni:
a.
Pendidikan, mencakup:
1.
pendidikan formal dan mendapatkan gelar/ijazah; dan
2.
pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan menemukan surat tanda final pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau akta tergolong program induksi.
b.
Pembelajaran/tutorial dan peran tertentu, mencakup:
1.
melakukan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2.
melakukan proses tutorial, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;
3.
melaksanakan peran lain yang berhubungan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c.
Pengembangan keprofesian berkesinambungan, mencakup:
1.
pengembangan diri:
a.)
diklat fungsional
b.)
aktivitas kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru
2.
publikasi Ilmiah
a.)
publikasi ilmiah atas hasil pengamatan atau aliran kreatif pada bidang pendidikan formal

 

b.)
publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru
3.
karya Inovatif
a.)
menemukan teknologi tepat guna
b.)
mendapatkan/ menciptakan karya seni
c.)
membuat/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikum
d.)
mengikuti pengembangan penyusunan persyaratan, pedoman, soal dan sejenisnya
d.
Unsur penunjang, mencakup:
1.
mendapatkan gelar/ijazah yang tidak cocok dengan bidang yang diampunya
2.
mendapatkan penghargaan/tanda jasa
3.
melaksanakan acara yang mendukung peran Guru, antara lain :
a.)
membimbing siswa dalam praktik kerja aktual/ praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya
b.)
menjadi anggota organisasi profesi/kepramukaan
c.)
menjadi tim penilai angka kredit
d.)
menjadi tutor/pelatih/pelatih
C.
Selanjutnya bergeser kesebelah kanan, isi bab yang wajib (kuantitas, kualitas, waktu) dan tidak wajib (ongkos).
D.
Setelah tamat cetak.

Download Peraturan Terkait:

ORDER VIA CHAT

Produk : Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS Guru (Aplikasi)

Harga :

https://savedoku.blogspot.com/2023/04/menyusun-skp-sasaran-kerja-pegawai-pns.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi