Pedoman Pemantapan Kemampuan Mengajar
Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) yakni langkah keenam dalam Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. Dalam pelaksanaan PKM mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan kemdikbud.
Rambu-rambu pelaksanaan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) adalah selaku berikut:
- PKM dijalankan di sekolah kawasan guru bertugas.
- Beban berguru PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
- Supervisi dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
- Peserta PKM wajib melakukan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang diputuskan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
- Uji kinerja dilakukan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor lokal), akseptor wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada ketika uji kinerja.
Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan potensi menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
Diskusi