Penilaian Perilaku Kerja
Perilaku kerja ialah setiap tingkah laris, sikap atau tindakan yang dikerjakan oleh PNS atau tidak melaksanakan sesuatu yang semestinya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Nilai sikap kerja PNS dinyatakan dengan angka dan istilah selaku berikut:
- 91 – 100 : sangat baik
- 76 – 90 : baik
- 61 – 75 : cukup
- 51 – 60 : kurang
- 50 ke bawah : buruk
Penilaian perilaku kerja mencakup aspek:
- orientasi pelayanan;
- integritas;
- akad;
- disiplin;
- koordinasi; dan
- kepemimpinan.
(evaluasi kepemimpinan cuma dikerjakan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural)
Cara menganggap perilaku kerja dijalankan lewat observasi oleh pejabat penilai kepada PNS yang dinilai, evaluasi perilaku kerja bisa menimbang-nimbang masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian Perilaku Kerja PNS tercantum dalam Anak Lampiran I-f Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013.
Nilai sikap kerja mampu diberikan paling tinggi 100 (seratus).
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013
Diskusi