Penilaian Perilaku Kerja

Perilaku kerja ialah setiap tingkah laris, sikap atau tindakan yang dikerjakan oleh PNS atau tidak melaksanakan sesuatu yang semestinya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.

Nilai sikap kerja PNS dinyatakan dengan angka dan istilah selaku berikut:

  • 91 – 100           : sangat baik
  • 76 – 90             : baik
  • 61 – 75             : cukup
  • 51 – 60             : kurang
  • 50 ke bawah    : buruk

Penilaian perilaku kerja mencakup aspek:

      • orientasi pelayanan;
      • integritas;
      • akad;
      • disiplin;
      • koordinasi; dan
      • kepemimpinan.

(evaluasi kepemimpinan cuma dikerjakan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural)

Cara menganggap perilaku kerja dijalankan lewat observasi oleh pejabat penilai kepada PNS yang dinilai, evaluasi perilaku kerja bisa menimbang-nimbang masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian Perilaku Kerja PNS tercantum dalam Anak Lampiran I-f Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013.

Nilai sikap kerja mampu diberikan paling tinggi 100 (seratus).

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013

ORDER VIA CHAT

Produk : Penilaian Perilaku Kerja

Harga :

https://savedoku.blogspot.com/2023/04/penilaian-perilaku-kerja.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi