Penilaian Prestasi Kerja PNS (Guru)
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) sudah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS berencana untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dikerjakan menurut tata cara prestasi kerja dan tata cara karier yang dititikberatkan pada metode prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS ialah suatu proses penilaian secara sistematis yang dijalankan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan sikap kerja PNS. Sedangkan prestasi kerja adalah hasil kerja yang diraih oleh setiap PNS pada satuan organisasi yang mencakup dua hal ialah:
- Sasaran kerja pegawai (SKP) adalah planning kerja dan target yang mau dicapai oleh seorang PNS yang telah disusunnya diawal tahun serta dinilai diakhir tahun, cara menyusun SKP mampu dipelajari pada Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS Guru, dan Cara menilai mampu di pelajari pada Menilai SKP yang
- Perilaku kerja. (Baca : Penilaian perilaku kerja)
Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan perumpamaan selaku berikut :
91 – ke atas : sungguh cantik
76 – 90 : baik
61 – 75 : cukup
51 – 60 : kurang
50 ke bawah : buruk
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap tamat Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling usang tamat
Januari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas komponen:
- SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen),
- Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
Hasil evaluasi prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan selaku dasar usulanpenetapan keputusan kebijakan pelatihan, karier Pegawai Negeri Sipil, yang berafiliasi dengan:
- Bidang PekerjaanPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan selaku dasar usulandalam kebijakan penyusunan rencana kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pegawai Negeri sipil, serta acara perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi.
- Bidang Pengangkatan dan PenempatanPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan selaku dasar pendapatdalam proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan Pegawai Negeri sipil dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya.
- Bidang PengembanganPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri sipil dimanfaatkan selaku dasar pendapatpengembangan karier dan pengembangan kesanggupan serta kemampuan Pegawai Negeri Sipil yang berafiliasi dengan pola karier dan acara pendidikan dan pembinaan dalam organisasi.
- Bidang Penghargaanpenilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan selaku dasar pertimbangan sumbangan penghargaan dengan berbasis prestasi kerja mirip kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pinjaman prestasi kerja, penawaran Istimewa, atau kompensasi dan lain-lain.
- Bidang Disiplinpenilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan selaku dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan perundang-seruan ihwal disiplin PNS.
Diskusi