Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL Maven
Bagi penerima yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan rekognisi pembelajaran lampau (RPL). RPL yakni langkah ketiga dalam Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Baca : Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Berikut ini dua tahapan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) :
Penyusunan Dokumen RPL Peserta sertifikasi guru lewat PPGJ tahun 2015 yang sudah ditetapkan mesti menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang mesti disusun oleh peserta meliputi bab-bagian sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Komponen | Unsur yang dinilai |
Pengalaman pembelajaran dan pengembangan diri | a. Deskripsi diri b. Pengalaman Mengajar c. Pendidikan S2/S3 d. Pelatihan |
Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/ Analisis Program Layanan BK | Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK) |
Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013 | a. RPP/RPBK |
Pengumpulan Dokumen RPL
Dokumen RPL yang sudah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk berikutnya diserahkan ke LPMP.
Diskusi